berbagi info untuk sesama

Proses hukum Ratu atut

Proses hukum Ratu atut


Proses hukum Ratu atut - Ratu Atut Chosiyah, menunjuk tiga kantor hukum untuk mendampinginya menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penunjukan ini diakui salah satu kuasa hukum Atut, Teuku Nasrullah.

Proses hukum Ratu atut


"Ada tiga kantor hukum yang di tunjuk Ibu Atut. Pertama kantor hukum saya. Kedua, kantor hukum Andi F. Simangunsong dan kantor hukum Firman Wijaya," kata Nasrullah usai menjenguk Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin 23 Desember 2013.

ketiga kantor hukum ini bekerja secara simultan untuk fokus pada permasalahan hukum yang menjerat Atut. Namun dia enggan menjelaskan pembagian penanganan kasus yang disangkakan pada kliennya itu.

"Yang pasti kami kordinasi terus. Kami ada pertemuan rutin untuk membahas langkah hukum, kami nggak mungkin jalan sendiri-sendiri untuk mengahadapi Proses hukum Ratu atut" ujarnya.

KPK menahan Ratu Atut setelah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. KPK menduga Atut membantu adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap Akil.

Sebelumnya, Atut sudah diperiksa dua kali sebagai saksi di kasus yang sama dan pengadaan alat kesehatan di Banten. 

Selain itu, KPK berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang pada Ratu Atut. Sebelumnya, KPK telah menerima laporan hasil analisis rekening mencurigakan Gubernur Banten itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Penyidik KPK kini masih mendalami laporan transaksi mencurigakan Atut tersebut. KPK menduga ada beberapa transaksi yang memang terkait tindak pidana.

demikian informasi tentang Proses hukum Ratu atut.

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/468485-hadapi-proses-hukum--ratu-atut-didampingi-3-kantor-hukum



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 10.25 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar